Karena itu, menurut Jusuf Kalla wajar bila napidana kasus narkotika banyak yang frustasi dan terlibat kerusuhan di dalam penjara.
Hal tersebut dikarenakan narapidana kasus narkoba tidak berhak menerima remisi.
"Artinya dia berkelakuan baik atau tidak, itu sama saja. Kenapa remisi itu penting, karena itu hak orang supaya berkelakuan baik," ujar Wakil Presiden kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
Hal itu diatur di PP No.99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Namun demikian, remisi bukanlah alasan satu-satunya di sejumlah lapas terjadi kerusuhan.
Selain soal remisi, kata dia faktor kekurangan sipir serta jumlah napi yang melebihi kapasitas pun ikut berperan.
"Karena itu tadi kepenuhan, salah informasi, komunikasi, rumor," jelasnya.
Alasan serupa sebelumnya sempat dilontarkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Laoly juga menduga alasan tersebut juga memicu kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Banceuy, Bandung, Jawa Barat, Sabtu lalu (25/4).
Ia sudah melaporkan hal itu ke Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan.Ia berencana merevisi aturan soal remisi tersebut.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berharap ada revisi pada regulasi yang membatasi pemberian pengurangan masa hukuman bagi narapidana (remisi).
Menurut Yasonna, penghilangan remisi ditambah kondisi lembaga pemasyarakatan yang kelebihan kapasitas telah memperparah masalah pada tempat narapidana menjalani hukuman.
"Salah satu bagian kondisi Pas (Lapas) kami jadi panas seperti api dalam sekam. Selain overcapacity, understaff dan ada orang-orang yang frustasi karena tidak dapat remisi," kata Yasonna Laoly di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Yasonna menuturkan, terkait wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 yang membatasi pemberian remisi, pihaknya telah melakukan beberapa kajian melalui focus group discussion (FGD) di beberapa universitas.
"Hampir seluruh FGD menyetujui PP ini harus direvisi," katanya.
Saat ini, ada peraturan yang mengatur pembatasan pemberian remisi bagi narapidana kasus tertentu.
Regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam PP Nomor 99 tahun 2012, ada pengetatan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi, terorisme, penyalahgunaan narkoba, pelanggaran hak asasi manusia berat, serta ilegal fishing dan logging.
AGEN BANDARQ
Agen Poker
DOMINO ONLINE
Agen Domino
Judi Poker
Selain soal remisi, kata dia faktor kekurangan sipir serta jumlah napi yang melebihi kapasitas pun ikut berperan.
"Karena itu tadi kepenuhan, salah informasi, komunikasi, rumor," jelasnya.
Alasan serupa sebelumnya sempat dilontarkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Laoly juga menduga alasan tersebut juga memicu kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Banceuy, Bandung, Jawa Barat, Sabtu lalu (25/4).
Ia sudah melaporkan hal itu ke Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan.Ia berencana merevisi aturan soal remisi tersebut.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berharap ada revisi pada regulasi yang membatasi pemberian pengurangan masa hukuman bagi narapidana (remisi).
Menurut Yasonna, penghilangan remisi ditambah kondisi lembaga pemasyarakatan yang kelebihan kapasitas telah memperparah masalah pada tempat narapidana menjalani hukuman.
"Salah satu bagian kondisi Pas (Lapas) kami jadi panas seperti api dalam sekam. Selain overcapacity, understaff dan ada orang-orang yang frustasi karena tidak dapat remisi," kata Yasonna Laoly di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Yasonna menuturkan, terkait wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 yang membatasi pemberian remisi, pihaknya telah melakukan beberapa kajian melalui focus group discussion (FGD) di beberapa universitas.
"Hampir seluruh FGD menyetujui PP ini harus direvisi," katanya.
Saat ini, ada peraturan yang mengatur pembatasan pemberian remisi bagi narapidana kasus tertentu.
Regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam PP Nomor 99 tahun 2012, ada pengetatan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi, terorisme, penyalahgunaan narkoba, pelanggaran hak asasi manusia berat, serta ilegal fishing dan logging.
No comments:
Post a Comment