Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Alber Manurung, mengungkapkan, tersangka BE (24) dan HA (24) terpaksa ditembak petugas di kakinya, lantaran berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.
Tersangka ditangkap diduga menjadi otak sekaligus pelaku pencurian berbagai merek kendaraan roda dua di wilayah Kota Pontianak.
Saat akan ditangkap, tak hanya berupaya kabur, kedua pelaku ini bahkan memberikan perlawanan kepada petugas.
Tak ingin buruannya kabur, petugas terpaksa melumpuhkan keduanya, dengan menghadiahi kaki keduanya, masing-masing dengan satu peluru di betis sebelah kiri.
“Sebelumnya, sempat melakukan perlawanan. Anggota tidak ingin hasil buruannya lepas maka dilakukan tembakan peringatan namun tidak digubris,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (27/4).
Alber menerangkan, tersangka Be dan Ha ini merupakan pemain lama dan berulang kali keluar masuk sel.
Tersangka BE merupakan warga Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, sementara tersangka HA merupakan warga Jl Tanjung Raya 2 Kecamatan Pontianak Timur.
Menurut Alber, dari hasil laporan yang sudah masuk ke Polsek Pontianak Kota, banyak korban yang melapor telah kehilangan sepeda motor.
“Untuk penadahnya, masih dilakukan perburuan. Mereka ini diduga, sebagai pemain lama,” ungkapnya.
Ada empat unit yang diamankan dari tangan kedua pelaku, dan sisanya masih ditangan penadah hasil curian.
Sepeda motor yang berhasil diamankan, yakni Honda Vario 150 cc hitam, yang merupakan hasil curian di Jl Danau Sentarum dengan LP/906/III/2016 tanggal 20 Maret 2016.
Kemudian Honda Scoopy, merupakan hasil curian di lapangan futsal Jl Suwignyo, dengan nomor LP/961/III/2016.
AGEN BANDARQ
Agen Poker
DOMINO ONLINE
Agen Domino
Judi Poker
Tersangka BE merupakan warga Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, sementara tersangka HA merupakan warga Jl Tanjung Raya 2 Kecamatan Pontianak Timur.
Menurut Alber, dari hasil laporan yang sudah masuk ke Polsek Pontianak Kota, banyak korban yang melapor telah kehilangan sepeda motor.
“Untuk penadahnya, masih dilakukan perburuan. Mereka ini diduga, sebagai pemain lama,” ungkapnya.
Ada empat unit yang diamankan dari tangan kedua pelaku, dan sisanya masih ditangan penadah hasil curian.
Sepeda motor yang berhasil diamankan, yakni Honda Vario 150 cc hitam, yang merupakan hasil curian di Jl Danau Sentarum dengan LP/906/III/2016 tanggal 20 Maret 2016.
Kemudian Honda Scoopy, merupakan hasil curian di lapangan futsal Jl Suwignyo, dengan nomor LP/961/III/2016.
Alber menerangkan, tersangka Be dan Ha ini merupakan pemain lama dan berulang kali keluar masuk sel.
Tersangka BE merupakan warga Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, sementara tersangka HA merupakan warga Jl Tanjung Raya 2 Kecamatan Pontianak Timur.
Menurut Alber, dari hasil laporan yang sudah masuk ke Polsek Pontianak Kota, banyak korban yang melapor telah kehilangan sepeda motor.
“Untuk penadahnya, masih dilakukan perburuan. Mereka ini diduga, sebagai pemain lama,” ungkapnya.
Ada empat unit yang diamankan dari tangan kedua pelaku, dan sisanya masih ditangan penadah hasil curian.
Sepeda motor yang berhasil diamankan, yakni Honda Vario 150 cc hitam, yang merupakan hasil curian di Jl Danau Sentarum dengan LP/906/III/2016 tanggal 20 Maret 2016.
Kemudian Honda Scoopy, merupakan hasil curian di lapangan futsal Jl Suwignyo, dengan nomor LP/961/III/2016.
Tersangka BE merupakan warga Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, sementara tersangka HA merupakan warga Jl Tanjung Raya 2 Kecamatan Pontianak Timur.
Menurut Alber, dari hasil laporan yang sudah masuk ke Polsek Pontianak Kota, banyak korban yang melapor telah kehilangan sepeda motor.
“Untuk penadahnya, masih dilakukan perburuan. Mereka ini diduga, sebagai pemain lama,” ungkapnya.
Ada empat unit yang diamankan dari tangan kedua pelaku, dan sisanya masih ditangan penadah hasil curian.
Sepeda motor yang berhasil diamankan, yakni Honda Vario 150 cc hitam, yang merupakan hasil curian di Jl Danau Sentarum dengan LP/906/III/2016 tanggal 20 Maret 2016.
Kemudian Honda Scoopy, merupakan hasil curian di lapangan futsal Jl Suwignyo, dengan nomor LP/961/III/2016.
No comments:
Post a Comment