KPK mengajukan pencegahan terhadap Nurhadi
ini terkait penyidikan kasus panitera sekaligus sekretaris Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)
menerima sejumlah uang diduga suap dari swasta, Doddy Aryanto Supeno.
"Telah dicegah berdasarkan permintaan pimpinan KPK atas nama NHD," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/4/2016).
Heru menyampaikan, Nurhadi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 21 April 2016.
Selain melakukan pencegahan, pihak KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Nurhadi di Gedung MA dan rumah pribadinya di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari dua tempat Nurhadi itu, tim KPK menemukan dokumen dan sejumlah uang.Beberapa jam setelah KPK menggeledah ruangan Sekretaris Jenderal MA, Nurhadi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriacida Azhari menyambangi gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (21/4/2016) petang.
Namun, usai pertemuan sekitar pukul 17.30 WIB, Aidul membantah jika pertemuan dengan MA terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor MA.
"Tadi itu (rapat) tentang program-program, tidak ada kaitannya dengan itu (penggeledahan)," ujar Aidul di kantor MA.
Menurut Aidul, KY tidak memiliki kewenangan untuk turut campur dalam perkara yang membelit karyawan di MA.
KY hanya memiliki kewenangan menangani masalah etik hakim.
"Kita ini hanya masalah etik hakim saja, di luar itu bukan kewenangan kami," paparnya.
AGEN BANDARQ
Agen Poker
DOMINO ONLINE
Agen Domino
Judi Poker
"Telah dicegah berdasarkan permintaan pimpinan KPK atas nama NHD," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/4/2016).
Heru menyampaikan, Nurhadi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 21 April 2016.
Selain melakukan pencegahan, pihak KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Nurhadi di Gedung MA dan rumah pribadinya di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari dua tempat Nurhadi itu, tim KPK menemukan dokumen dan sejumlah uang.Beberapa jam setelah KPK menggeledah ruangan Sekretaris Jenderal MA, Nurhadi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriacida Azhari menyambangi gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (21/4/2016) petang.
Namun, usai pertemuan sekitar pukul 17.30 WIB, Aidul membantah jika pertemuan dengan MA terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor MA.
"Tadi itu (rapat) tentang program-program, tidak ada kaitannya dengan itu (penggeledahan)," ujar Aidul di kantor MA.
Menurut Aidul, KY tidak memiliki kewenangan untuk turut campur dalam perkara yang membelit karyawan di MA.
KY hanya memiliki kewenangan menangani masalah etik hakim.
"Kita ini hanya masalah etik hakim saja, di luar itu bukan kewenangan kami," paparnya.