Tentu setiap mobil punya perbedaan besaran pajak, yang ditentukan sesuai dengan nilai jual dan spesifikasi kendaraan.
Penasaran berapa pajak mobil yang harganya miliaran, berikut ini penghitungan secara sederhana.
Sampel yang diambil yaitu mobil keluaran terbaru McLaren 570S yang berkisar 6,99 miliar (530.000 dollar AS) atau dibulatkan menjadi Rp 7 miliar.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk kepemilikan mobil pertama, PKB yang dibebankan maksimal sebesar 2 persen.
Untuk menghitung besaran pajaknya, ada dua unsur yang harus pokok Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot kendaraan bermotor.
Hal itu sesuai Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Anggap saja NJKB mobil mewah tesebut Rp 7 miliar, maka didapatkan hitungan, 7 x 2 persen x 1 (koefisien untuk jenis sedan sesuai Permendagri).
Maka Pajak Kendaraan Bermotor yang dikenakan setiap tahun mencapai Rp 140 juta.
Hitungan ini hanya sekedar PKB saja, belum termasuk biaya tambahan lain yang mungkin dikenakan pihak yang berwenang.
Ada yang berpendapat kalau ini lantaran mereka tidak ingin membayar pajak tahunan yang sangat mahal, sampai menyentuh ratusan juta.
Menanggapi perihal tersebut, Irmawan Poedjoadi, Chief Excutive Officer McLaren Jakarta menyangkal kalau konsumennya berperilaku seperti itu.
Semua konsumen yang melalui pihaknya, punya kelengkapan surat dan nomor polisi resmi.
“Tentu tidak, pastinya mereka yang membeli dengan resmi (di McLaren Jakarta) akan disayangkan kalau tidak dilengkapi surat-surat. Bagi kami itu hanya rumor saja,” ujar Irmawan, Kamis (14/4/2016).
Irmawan coba meyakinkan, konsumen McLaren Jakarta juga memang lebih banyak yang diarahkan, untuk melakukan pembelian secara kredit dengan pihak leasing.
“Jika menggunakan pihak leasing, tidak mungkin kendaran yang dibeli tidak ada BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor),” jelas Irmawan.
Terlepas dari pajak tinggi tersebut, lanjut Irmawan, para konsumennya juga sudah mengetahui apa yang harus mereka bayar nantinya, ketika membeli mobil McLaren.
“Lagipula mereka tiap tahunnya hanya membayar pajak satu persen dari nilai yang sebenarnya atau harga belinya,” ujar Irmawan.
AGEN BANDARQ
Agen Poker
DOMINO ONLINE
Agen Domino
Judi Poker
Penasaran berapa pajak mobil yang harganya miliaran, berikut ini penghitungan secara sederhana.
Sampel yang diambil yaitu mobil keluaran terbaru McLaren 570S yang berkisar 6,99 miliar (530.000 dollar AS) atau dibulatkan menjadi Rp 7 miliar.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk kepemilikan mobil pertama, PKB yang dibebankan maksimal sebesar 2 persen.
Untuk menghitung besaran pajaknya, ada dua unsur yang harus pokok Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot kendaraan bermotor.
Hal itu sesuai Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Anggap saja NJKB mobil mewah tesebut Rp 7 miliar, maka didapatkan hitungan, 7 x 2 persen x 1 (koefisien untuk jenis sedan sesuai Permendagri).
Maka Pajak Kendaraan Bermotor yang dikenakan setiap tahun mencapai Rp 140 juta.
Hitungan ini hanya sekedar PKB saja, belum termasuk biaya tambahan lain yang mungkin dikenakan pihak yang berwenang.
Ada yang berpendapat kalau ini lantaran mereka tidak ingin membayar pajak tahunan yang sangat mahal, sampai menyentuh ratusan juta.
Menanggapi perihal tersebut, Irmawan Poedjoadi, Chief Excutive Officer McLaren Jakarta menyangkal kalau konsumennya berperilaku seperti itu.
Semua konsumen yang melalui pihaknya, punya kelengkapan surat dan nomor polisi resmi.
“Tentu tidak, pastinya mereka yang membeli dengan resmi (di McLaren Jakarta) akan disayangkan kalau tidak dilengkapi surat-surat. Bagi kami itu hanya rumor saja,” ujar Irmawan, Kamis (14/4/2016).
Irmawan coba meyakinkan, konsumen McLaren Jakarta juga memang lebih banyak yang diarahkan, untuk melakukan pembelian secara kredit dengan pihak leasing.
“Jika menggunakan pihak leasing, tidak mungkin kendaran yang dibeli tidak ada BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor),” jelas Irmawan.
Terlepas dari pajak tinggi tersebut, lanjut Irmawan, para konsumennya juga sudah mengetahui apa yang harus mereka bayar nantinya, ketika membeli mobil McLaren.
“Lagipula mereka tiap tahunnya hanya membayar pajak satu persen dari nilai yang sebenarnya atau harga belinya,” ujar Irmawan.
No comments:
Post a Comment