"Tadi juga telah diputuskan oleh Presiden akan dibuat tim bersama
atau tim gabungan, semacam task force apabila RUU Tax Amnesty sudah
diundangkan," ujar Pramono saat menggelar konferensi pers di Kantor
Presiden, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Pramono menjelaskan, task force ini bertugas untuk memberikan kepastian hukum kepada para calon peserta tax amnesty yang akan melakukan repatriasi atau memasukkan uangnya ke Indonesia.
"Tim ini akan dikoordinasikan Menkeu tentunya bersama dengan Dirjen Pajak yang beranggotakan adalah Kapolri, Jaksa Agung, PPATK, Menkumham, BI, OJK dan Kemlu," kata Pramono.
Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan, memberikan kenyamanan dan kepastian hukum kepada calon peserta Tax Amnesty yaitu, data yang ada tidak akan dijadikan dasar untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Prasetyo mengatakan, hal tersebut berlaku bagi semua pemilik uang yang diparkir di luar negeri, baik pengusaha maupun pejabat, asalkan, uang tersebut tidak terkait narkoba, perdagangan manusia dan terorisme.
"Ya siapapun kecuali tiga hal tadi. Pejabat pun kalau menerima uang dari hasil narkotika ya sama saja dong," tutur Prasetyo.
Apalagi pada September 2017, sudah ada keterbukaan pertukaran informasi atau Automatic Echange of Information (AEoI), alhasil tax amnesty dinilai sebagian pihak sebagai langkah yang tidak perlu.
"Kami mau menunggu sampai September 2017 nanti, sabar menunggu, maka akan dapat penuh uangnya, bahkan plus dendanya," kata Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Revrisond Baswir, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Adanya AEoI pada tahun depan, pemerintah dapat melihat rekening warganya yang berada di luar negeri dan ini pastinya uang yang ingin ditarik ke dalam negeri dapat lebih banyak, dimana data yang ada diperkirakan sebesar Rp 11.400 triliun.
Sementara jika ditarik melalui tax amnesty, maka dana yang masuk diperkirakan sekitar Rp 2 ribu triliun, sedangkan yang masuk ke pajaknya hanya sekitar Rp 60 triliun.
"Itu sangat kecil dibanding social cost-nya, bahkan kalau tidak dapat Rp 60 trilun lebih menyakitkan lagi," ucapnya.
AGEN BANDARQ
Agen Poker
DOMINO ONLINE
Agen Domino
Judi Poker
Pramono menjelaskan, task force ini bertugas untuk memberikan kepastian hukum kepada para calon peserta tax amnesty yang akan melakukan repatriasi atau memasukkan uangnya ke Indonesia.
"Tim ini akan dikoordinasikan Menkeu tentunya bersama dengan Dirjen Pajak yang beranggotakan adalah Kapolri, Jaksa Agung, PPATK, Menkumham, BI, OJK dan Kemlu," kata Pramono.
Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan, memberikan kenyamanan dan kepastian hukum kepada calon peserta Tax Amnesty yaitu, data yang ada tidak akan dijadikan dasar untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Prasetyo mengatakan, hal tersebut berlaku bagi semua pemilik uang yang diparkir di luar negeri, baik pengusaha maupun pejabat, asalkan, uang tersebut tidak terkait narkoba, perdagangan manusia dan terorisme.
"Ya siapapun kecuali tiga hal tadi. Pejabat pun kalau menerima uang dari hasil narkotika ya sama saja dong," tutur Prasetyo.
Apalagi pada September 2017, sudah ada keterbukaan pertukaran informasi atau Automatic Echange of Information (AEoI), alhasil tax amnesty dinilai sebagian pihak sebagai langkah yang tidak perlu.
"Kami mau menunggu sampai September 2017 nanti, sabar menunggu, maka akan dapat penuh uangnya, bahkan plus dendanya," kata Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Revrisond Baswir, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Adanya AEoI pada tahun depan, pemerintah dapat melihat rekening warganya yang berada di luar negeri dan ini pastinya uang yang ingin ditarik ke dalam negeri dapat lebih banyak, dimana data yang ada diperkirakan sebesar Rp 11.400 triliun.
Sementara jika ditarik melalui tax amnesty, maka dana yang masuk diperkirakan sekitar Rp 2 ribu triliun, sedangkan yang masuk ke pajaknya hanya sekitar Rp 60 triliun.
"Itu sangat kecil dibanding social cost-nya, bahkan kalau tidak dapat Rp 60 trilun lebih menyakitkan lagi," ucapnya.
No comments:
Post a Comment