Judi Online - Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
pengadaan bibit tanaman, Adib Qodaryanta, hanya bisa tertunduk lesu
saat menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan
Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (9/5/2016).
Dalam putusan vonis majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saiman SH
MH, terdakwa Adib terbukti secara sah melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001
tentang tindak pidana korupsi.
Terdakwa Adib divonis hukuman pidana kurungan penjara selama tiga taahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu juga, Aadib divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 412.171.858 subsider 1,5 tahun penjara.
"Terdakwa memiliki haak untuk menerima atau banding atas putusan
vonis ini. Maka diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir
apakah menerima atau tidak," ujar Saiman SH MH.
Mendengarkan putusan vonis majelis hakim, terdakwa Adib hanya bisa
menganggukan kepalanya dan menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi
dengan penasehat hukum M Daud Dahlan SH yang mendampinginya.
Sebelumnya pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deni SH dari Kejari Sekayu, terdakwa Adib dituntut hukuman pidana empat tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang sama.
"Pastinya kami pikir-pikir dulu, karena masih ada hal-hal yang tidak
spendapat dengan putusan majelis hakim dan tidak sesuai fakta. Sementara
ini kita pikir-pikir dulu," ujar M Daud Dahlan SH.
Sebelumnya pada dakwaan JPU Kejari Sekayu,
terdakwa Adib Qodaryanta diduga telah melakukan tindak pidana koruipsi
dalam kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian dan perkebunan,
pengadaan bibit di Kabupaten Muba tahun 2014.
Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Kabupaten Muba sebesar Rp
702.058.713. Terdakwa pun dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 1
dan pasal 9 undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi.
AGEN BANDARQ
Agen Poker
DOMINO ONLINE
Agen Domino
Judi Poker
No comments:
Post a Comment