Judi Online - Jajaran reskrim Polresta Yogyakarta terus menggencarkan operasi dan razia peredaran minuman keras (miras).
Selain meresahkan dan masuk dalam unsur penyakit masyarakat,
kepolisian menganggap menenggak miras merupakan awal dari tindak
kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Yogykarta Kompol Heru Muslimin memaparkan,
salah satu kasus yang dimulai dengan menenggak miras adalah pencurian
mobil yang dilakukan oleh sekolompok orang yang berasal dari luar DIY
awal tahun ini.
Kasus tersebut bermula saat seorang warga Dlingo, Bantul, bernama Ari
Prasetyo (24), menginap di salah satu hotel daerah Malioboro.
Ari kemudian menelepon kenalannya, Deni (39) warga asli Purwokerto,
Dedi (39) warga Batang, dan Mahfud (44) warga Banteng untuk menemaninya
jalan-jalan di seputaran Yogyakarta dengan mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nopol AB 1626 VK milik korban.
Kasat Reskrim melanjutkan, ketiga pelaku mengajak korban untuk mencari perak di Kotagede.
Setelah selesai mencari perak, ketiga pelaku mengajak korban untuk minum minuman keras di daerah Pasar Kembang hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah Ari tersadar dari mabuknya, ketiga teman dan mobilnya sudah hilang. Ia kembali ke hotel namun kendaraan milik korban juga tetap tidak ditemukan.
Merasa telah menjadi korban pencurian, ia melaporkan ketiga orang itu ke kepolisian.
"Modus yang digunakan pelaku adalah mengelabui korban dengan diajak
minum minuman keras. Mobil milik korban diambil dan digadaikan. Uang
hasil gadai dibagi dan digunakan untuk kebutuhan hidup mereka
masing-masing," jelas Heru, Kamis (5/5).
Setelah sempat buron selama tiga bulan lebih, akhirnya seluruh
tersangka berhasil ditangkap dan saat ini dijebloskan ke penjara untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus tersebut mengandung unsur pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
AGEN BANDARQ
Agen Poker
DOMINO ONLINE
Agen Domino
Judi Poker
No comments:
Post a Comment