Petisi yang diusung Lentera Sitas Indonesia di change.org, bertujuan untuk mendesak DPR melakukan pembahasan soal Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Pasalnya, kini, masyarakat beranggapan bahwa, hukuman yang menanti 14 pelaku pemerkosa selama 15 tahun penjara itu, sama sekali tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan terhadap siswi kelas satu SMP di Bengkulu tersebut.
"Ini merupakan cerminan sebuah situasi mengerikan di Indonesia, yaitu gawat darurat kekerasan seksual," tulis pihak Lentera Sitas Indonesia dalam petisi.
Sampai Kamis (5/5/2016) sudah ada 44.682 tanda tangan yang terbubuhkan di petisi ini.
"Dua belas pelaku telah ditangkap. Hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara, dan biasanya keluar sebelum masa hukuman selesai. Artinya pada umur 30 tahunan, mereka sudah bebas," katanya dalam petisi.
Desakan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, meninjau
dari banyaknya kasus serupa, namun ditangani dengan hukum yang tidak
sesuai.
"Setiap hari 35 perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual, atau setiap 2 jam ada 3 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual (Catahu Komnas Perempuan). Jika tidak ada perbaikan struktural di pemerintahan, maka korban-korban lainnya akan terus muncul," ujarnya.
Menurut petisi ini, RUU ini memberi payung hukum untuk melindungi korban dan mencegah kekerasan seksual.
"Melalui, Perangkat perundangan yang adil, berpihak pada korban dan mencakup semua jenis dan kompleksitas kekerasan seksual, Proses penyidikan dan peradilan yang berpihak pada korban, Perubahan pandangan dan perilaku penegak hukum, pembuatan kebijakan dan masyarakat umum tentang kekerasan seksual sebagai kejahatan kemanusiaan, bukan masalah susila," katanya.
Petisi ini nantinya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo, Menteri Pemberdayaan Perempuan, dan Anak dan Komisi VIII DPR RI.
AGEN BANDARQ
Agen Poker
DOMINO ONLINE
Agen Domino
Judi Poker
"Setiap hari 35 perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual, atau setiap 2 jam ada 3 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual (Catahu Komnas Perempuan). Jika tidak ada perbaikan struktural di pemerintahan, maka korban-korban lainnya akan terus muncul," ujarnya.
Menurut petisi ini, RUU ini memberi payung hukum untuk melindungi korban dan mencegah kekerasan seksual.
"Melalui, Perangkat perundangan yang adil, berpihak pada korban dan mencakup semua jenis dan kompleksitas kekerasan seksual, Proses penyidikan dan peradilan yang berpihak pada korban, Perubahan pandangan dan perilaku penegak hukum, pembuatan kebijakan dan masyarakat umum tentang kekerasan seksual sebagai kejahatan kemanusiaan, bukan masalah susila," katanya.
Petisi ini nantinya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo, Menteri Pemberdayaan Perempuan, dan Anak dan Komisi VIII DPR RI.
No comments:
Post a Comment